Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.
Financial institution berbentuk perusahaan perseorangan yakni bank yang dimiliki individu. Sementara perseroan terbatas merupakan financial institution berbadan usaha berbentuk PT. Terakhir, firma adalah bank badan usaha bentuk persekutuan dua orang atau lebih di bawah satu nama usaha bersama.
Dana dari masyarakat luas: sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi pelaksanaan operasional dari sebuah lender dan menjadi tolok ukur keberhasilan suatu lender. Dana dari masyarakat luas ini diperoleh dari simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito.[31]
Saat ini bentuk financial institution sudah merambah ke dunia digital, kegiatan operasionalnya pun bukan hanya penukaran uang, penitipan uang, dan peminjaman uang tapi juga pengiriman uang, penyimpanan barang dan surat berharga, dan sebagainya.
negara lain yang berada di bawah 20%. Hal ini menunjukkan kebijakan prudensial yang konservatif amat membantu menangani situasi world yang masih labil.
Jadi, financial institution adalah lembaga keuangan di mana kegiatan dari usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat, kemudian dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat.
Financial institution bisa melakukan pemberian kredit untuk masyarakat yang bertujuan kredit perbankan produktif atau juga kredit konsumtif, dananya berasal dari masyarakat juga yang menyimpan deposito, tabungan, dan simpanan lainnya.
Kalau kamu pernah ikut arisan di kelas atau di lingkungan rumah, pasti mengetahui bahwa orang yang memegang uang memiliki kemampuan untuk menjaga uang tersebut. Secara sederhana, prinsip ini juga diterapkan dalam kegiatan perbankan.
Bila ditelusuri, sejarah perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Kemudian kegiatan operasional bank berkembang menjadi tempat penitipan uang, lalu ditambah dengan memberikan pinjaman.
Financial institution Indonesia bisa memberikan izin usaha sebagai bank umum atau lender perkreditan rakyat. Selain itu Financial institution Indonesia juga harus memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi.
Sebagai financial institution sentral, Bank Indonesia diberi kewenangan untuk menyalurkan kredit likuiditas, pengatur uang yang beredar, serta menjaga inflasi. Kewenangan yang diberikan ini dianggap rentan sebab dapat diintervensi oleh siapapun bahkan oleh pemerintah sendiri.
Dana simpanan milik masyarakat di bank terdiri dari tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, giro dan sejenisnya. Dana-dana simpanan yang telah dihimpun oleh bank nantinya akan disalurkan kembali kepada pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti lender meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebh produktif.
Fungsi ini merupakan mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan financial institution umum adalah jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.